Prinsip-prinsip dalam Keluarga Besar Ruqyah Aswaja dalam penanganan gangguan jin dan sihir :
- Berserah diri kepada Allah Ta'ala.
- Mengikhlaskan niat untuk Allah Ta'ala.
- Mengutamakan ruqyah dengan media air suwuk dan sima'i.
- Mengutamakan pendiagnosaan dengan metode 4 gejala (الاعراض الاربعة) yaitu terhalangnya kehidupan secara systematis, sakit yang tidak wajar, watak yang tidak wajar dan mimpi buruk.
- Tidak boleh menggunakan jenis terawang apapun.
- Tidak boleh memutuskan atau mengklaim langsung suatu kasus tanpa melakukan prosedur pendiagnosaan dan ruqyah standar (air dan sima'i)
- Jika sudah ditemukan faktor suatu kasus, maka diinfokan kepada pihak pasien secara global saja jika pihak keluarga menanyakannya. Jika tidak menanyakannya maka praktisi cukup fokus penanganan saja dan lakukan secara maksimal.
- Tidak mempercayai pengakuan jin begitu saja tanpa adanya pendiagnosaan secara akurat dan juga indikasi-indikasi penguat lainnya.
- Jika jin memberitahukan nama pelaku sihirnya ataupun penyuruh dukun, maka pemberitahuan itu kita tolak meskipun sebenarnya jin itu berkata jujur. Untuk menghindari terjadinya fitnah.
- Lebih menganjurkan dan menekankan prosesi ruqyah terlebih dahulu untuk mengetahui suatu kasus pasien. ketimbang pendiagnosaan dahulu.
- Menanyakan terlebih dahulu apakah pasien sudah melakukan tindakan secara medis. Dan praktisi menanyakan hasil dari diagnosa medis.
- Menjaga aib pasien serapat mungkin. Tidak boleh merekam tanpa seidzin pasien dan keluarganya.
- Jika menemukan bukhul pada pasien, baik di tubuhnya, di sekitar rumahnya ataupun pada dukun, maka prosedur utamanya melakukan doa penghancur sihir seperti ayat-ayat pemusnah sihir dan dukun juga doa Fakkus Sihr.
- Bagi praktisi laki-laki yang menangani pasien perempuan, maka diwajibkan menggunakan kaos tangan dan harus di hadapan mahromnya. Jika tidak ada praktisi wanita.
- Jika terindikasikan benar-benar penyakit medis, maka tetap lakukan prosesi ruqyah dengan niat penyembuhan
0 Komentar